Sabtu, 31 Oktober 2015

Thaharah



Tharah merupakan membesihkan segala yang kotor baik yang berwujud ( darah, kencing, dsb. ) maupun yang bersifat maknawi / tak terlihat ( hadats ). Golongan hanabilah memberikan pengertian tharah sebagai upaya untuk mengangkat hadats dan menghiangkan najis yang menghalangi sahnya salat.
Pengertian najis sendiri ialah kotoran pada tubuh, pakaian, atau alat yang disebabkan oleh benda – benda tertentu yang ditetapkan syariat.
Adapaun pengertian hadats ialah keadaan yang terkena kotor pada diri manusia yang disebabkan oleh sebab tertentu yang ditetapkan syariat.

Dasar hukum
            Islam merupakan agama yang sempurna. Syariat tharah, misalnya menu njukan betapa hebaatnya islam dalam menuntun dan menata kehidupan umat manusia, hingga hal – hal kecil seperti tharahpun disyariatkan dengan lengkkap.
            Didalam alquran banyak sekali ayat yang mengharuskan melakukan ibadah thaharah disertai dengan penjelasan tentang media, yang bisa dijadikan alat bersuci tersebut, Allah berfirman : Al baqarah ayat 222 :


Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran“. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. [QS. AL BAQARAH 2:222]
Ayat ini menunjukan bahwa Allah SWT. Sangat mencintai orang – orang yang selalu besih baik fisik, maupun rohaninya, Jika Allah SWt. Telah menyatakan cinta dan kasihnya, maka orang tersebut berada dalam keridaanya

Klasifikasi najs dan dasar hukumnya
            Najis dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
1.    Najis mughallazhah
Ialah najis yang harus disucikan sebanyak 7 kali dan diawali dengan debu tanah.
2.    Najis Mukhafafah
Ialah najis air seni bayi laki – laki yang belum mengonsumi makanan selain ASI.
3.    Najis Mutawasithah
Yaitu najis selain dari dua najis diatas. Dan cara mensucikannya ialah dengan cara membasuhnya dengan air sampai bersih.




                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar