Pengertian wudlu
Dilihat dari segi bahasa wudlu
berarti : al-hasanu wa al-nazhafatu
yang artinya baik, indah, dan bersih. Wudhu berasal dari akar kata wudhu’a-wadha atun yang berarti : baik,
indah, dan bersih. Menurut istilah syarak wudhu berarti : menggunakan air pada anggota tubuh tertentu dengan cara – cara yang
ditentukan
Dalil
diperintahkan wudhu
Wudhu disyariatkan berdasarkan
Al-qur’an dan hadits, yang berasal dari Al-qur’an terdapat pada surah
al-mai’dah ayat 6 :
Artinya
:
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit [403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh [404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Rukun Wudhu
1.
Niat
2.
Membasuh
muka
3.
Membasuh
dua tangan sampai sikut
4.
Membasuh
kepala
5.
Membasuh
kaki sampai mata kaki
Sunat wudhu
Selain yang wajib, rasulullahpun
mencontohkan perbutan sunah dalam wudhu, yaitu menggosok gigi atau bersiwak/
HR.
Malik, Hakim, Ahmad, dan Al-Nasa’I meriayatkan :
“Kalau sekiranya tidak
memberatkan umatku , tentulah kusuruh
menggosok gigi setelah melakukan wudhu”
Hal – hal yang membatalkan wudhu
Hal
– hal yang dapat membatalkan wudhu ialah :
a.
Setiap
benda yang keluar dari dubur dan qubul. Yang termasuk kategori ini ialah :
kencing, dan buang air besar
b.
Keluar
anfin atau kentut
c.
Keluar
mani
d.
Tidur
pulas, kecuali dalam posisi duduk tegak
e.
Hilang
akal karena gila
f.
Menyentuh
alat kelamin tanpa penghalang
g.
Dan
bersentuhan dengan yang bukan muhrimnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar